Global Maritime Leadership.Info - 2026
Perkembangan regulasi di bidang hukum bisnis kembali mendapatkan sorotan serius melalui sebuah webinar nasional yang diselenggarakan oleh SEVIMA. Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Peraturan Menteri Hukum 49/2025 dan Kiat Sukses Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan” ini menjadi ruang diskusi strategis bagi akademisi, praktisi, dan pelaku usaha untuk memahami arah kebijakan terbaru pemerintah dalam tata kelola badan hukum di Indonesia.
Webinar yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 13.00–15.00 WIB tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari dosen, mahasiswa, praktisi hukum, hingga pengelola lembaga dan pelaku usaha. Salah satu peserta yang tercatat mengikuti kegiatan ini adalah Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono, SH, LL.M, M.MAR, DBA, Ph.D., seorang akademisi dan praktisi yang dikenal aktif dalam kajian hukum, bisnis, dan sektor maritim.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk respons atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 yang membawa sejumlah pembaruan penting terkait pendirian dan pengelolaan Perseroan Terbatas serta Yayasan. Regulasi ini dinilai memiliki implikasi langsung terhadap dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi sosial, hingga startup yang tengah tumbuh di berbagai daerah.
Dalam webinar tersebut, SEVIMA menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang administrasi publik dan hukum. Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., selaku Ketua Program Magister Administrasi Publik Universitas Andi Djemma Palopo sekaligus Learning and Development Manager SEVIMA, menjadi pembicara utama. Ia memaparkan secara komprehensif substansi Permenkumham 49/2025, mulai dari latar belakang regulasi, perubahan mendasar dibanding aturan sebelumnya, hingga dampak praktis yang perlu dicermati oleh pendiri PT dan Yayasan.
Menurut Dr. Dandi, pemahaman terhadap regulasi bukan hanya penting dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun organisasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa banyak badan usaha dan yayasan yang bermasalah bukan karena niat buruk, melainkan akibat kurangnya literasi hukum sejak tahap pendirian.
Webinar ini juga dilengkapi dengan sesi pemaparan praktis mengenai kiat-kiat sukses mendirikan PT dan Yayasan, termasuk kesalahan umum yang sering terjadi, strategi penyesuaian terhadap sistem digital pelayanan hukum, serta pentingnya sinergi antara aspek legal, manajerial, dan etika organisasi. Pendekatan yang aplikatif tersebut membuat materi mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan peserta.
Partisipasi Prof. Dr. Capt. Eddy Sumartono dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen akademisi senior untuk terus mengikuti dinamika regulasi nasional. Sebagai sosok yang lama berkecimpung di dunia pendidikan tinggi dan manajemen, keikutsertaannya dinilai memperkaya perspektif diskusi, khususnya dalam melihat keterkaitan antara regulasi hukum, tata kelola organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sertifikat partisipasi yang diberikan kepada para peserta menjadi bentuk apresiasi atas keterlibatan aktif dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan hukum. Lebih dari sekadar formalitas, sertifikat tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat, terutama di tengah perubahan regulasi yang semakin cepat dan kompleks.
SEVIMA sebagai penyelenggara kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekosistem pendidikan dan tata kelola kelembagaan di Indonesia. Melalui kegiatan webinar ini, SEVIMA tidak hanya menyampaikan informasi regulatif, tetapi juga mendorong dialog kritis dan pemahaman mendalam yang dapat diimplementasikan secara nyata.
Antusiasme peserta selama webinar berlangsung menunjukkan tingginya kebutuhan akan forum-forum edukatif yang membahas regulasi secara lugas dan aplikatif. Diskusi interaktif yang terbangun membuktikan bahwa isu pendirian PT dan Yayasan masih menjadi perhatian luas, terutama di tengah dorongan pemerintah terhadap kemudahan berusaha dan penguatan sektor sosial.
Dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan para peserta mampu menerjemahkan ketentuan Permenkumham 49/2025 ke dalam praktik yang tepat, sehingga dapat meminimalkan risiko hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya kolektif membangun ekosistem hukum dan bisnis yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
Salam Redaksi,.
